Sesuai denga pasal 39 peraturan tatib DPRD kab inhil nomor 25 tahun 2009 bahwa badan musyawarah dewan merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD kab inhil maka senin pagi dilaksanakan rapat paripurna DPRD dengan agenda penetapan pimpinan dan keanggotaan komisi-komisi DPRD kab inhil masa jabatan 2009-2014. Rapat paripurna yang dipimpin oleh wkil ketua DPRD kab inhil H. Jubair Malomo, SE ini turut pula dihadiri oleh Wakil Bupati inhil H. Rosman Malomo, para wakil DPRD, unsur muspida, pejabat eselon II, III dan IV dilingkungan Pemkab inhil.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dari masing-masing fraksi di DPRD kab inhil oleh sekretaris dewan maka 33 anggota DPRD kab inhil yang hadir pada rapat paripurna tersebut dapat menerima dan menyetujui terhadap penetapan pimpinan dan keanggotaan badan musyawarah dan penyampaian usulan keanggotaan komisi-komisi DPRD kab inhil masa jabatan 2009-2014. Dan kemudian dituangkan dalam draft keputusan DPRD kab inhil NO. KPTS. 26/DPRD/2009 tentang penetapan pimpinan dan keanggotaan badan musyawarah DPRD kab inhil dan NO. KPTS. 27/DPRD/2009 tentang pengesahan keanggotaan komisi A, B, C dan D DPRD kab inhil serta draft keputusan DPRD kab inhil yang disampaikan oleh sekretaris dewan Drs Masdar. ( RLS_Kominfo )












